Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memulai proses pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Proses pencetakan surat suara tersebut dimulai sejak 10 Oktober dan diharapkan selesai dalam waktu tujuh hari hingga 16 Oktober 2024.
“Pencetakan dijadwalkan berlangsung selama 7 hari hingga 16 Oktober 2024,” demikian seperti yang dikutip dari siaran pers KPU Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Jumlah surat suara tersebut terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari enam wilayah Jakarta dengan total 8.214.007, ditambah dengan 2,5 persen pembulatan kertas dari jumlah DPR di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai cadangan.
Selain itu, KPU Jakarta juga menyiapkan 2.000 surat suara tambahan untuk pemungutan suara ulang. Dengan demikian, total surat suara yang diproduksi oleh KPU Jakarta dalam Pilkada 2024 adalah 8.427.775 lembar.
Berikut adalah rincian jumlah DPT di Jakarta untuk Pilkada 2024:
1. Kepulauan Seribu: 20.908
2. Jakarta Pusat: 813.721
3. Jakarta Utara: 1.345.815
4. Jakarta Barat: 1.909.774
5. Jakarta Selatan: 1.748.961
6. Jakarta Timur: 2.374.828
KPU menyatakan bahwa setelah proses pencetakan selesai pada 16 Oktober, surat suara akan dikirimkan ke gedung logistik KPU kabupaten/kota Jakarta.
Sebelum memulai produksi surat suara, KPU Jakarta telah melakukan pengadaan logistik tahap pertama sejak 25 September 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kotak Suara: 14.932 jumlah kebutuhan/pesanan (sampai di KPU: 25 September)
2. Bilik suara: 59.340 jumlah kebutuhan/pesanan (sampai di KPU: 25 September)
3. Segel: 534.917 jumlah kebutuhan/pesanan (sampai di KPU: 25 September)
4. Kabelties: 92.358 jumlah kebutuhan/pesanan (sampai di KPU: 25 September)
5. Tinta: 29.670 jumlah kebutuhan/pesanan (sampai di KPU: 3 Oktober)