Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan batas dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kota Bogor sebesar Rp 72 miliar per pasangan calon. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menyatakan bahwa pembatasan dana kampanye mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Pada 28 September 2024, KPU Kota Bogor telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor sebagai persiapan kampanye. Besaran dana awal kampanye yang dilaporkan antara lain: Paslon nomor urut 1 sebesar Rp 27.112.024, paslon nomor urut 2 sebesar Rp 100 ribu, paslon nomor urut 3 sebesar Rp 100 juta, paslon nomor urut 4 sebesar Rp 6 juta, dan paslon nomor urut 5 sebesar Rp 2.010.000.000.
Dian menjelaskan bahwa dana awal kampanye merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Dana awal tersebut dilaporkan sehari sebelum kampanye dimulai dan berasal dari sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.
Selama berjalannya masa kampanye, sumbangan-sumbangan tersebut akan bertambah baik dari paslon, partai politik pengusung, maupun perseorangan. Setoran atau sumbangan dari paslon dan partai politik pengusung tidak dibatasi, namun dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari badan usaha swasta maksimal Rp 750 juta.
Pada 28 Oktober 2024, kelima paslon diharuskan melaporkan Laporan Pendapatan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Kemudian, pada 24 November 2024, setelah masa kampanye berakhir, para paslon wajib menutup RKDK dan menyusun Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Setelah itu, akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.