Alasan di Balik Penetapan KPU Zona Kampanye untuk Pasangan Calon di Pemilihan Gubernur Bali 2024

by -15 Views
Alasan di Balik Penetapan KPU Zona Kampanye untuk Pasangan Calon di Pemilihan Gubernur Bali 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bali telah mengatur zona kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Bali 2024. Ada dua zona yang membagi sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata. Selama masa kampanye, pasangan calon Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dibebaskan berkampanye setiap hari, tetapi hanya di zona yang ditentukan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan zona satu meliputi Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung, sedangkan zona dua meliputi Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Kedua zona tersebut dibuat agar kedua pasangan tidak berbenturan di satu daerah selama masa kampanye.

Meskipun potensi gesekan tetap ada, KPU Bali yakin pelaksanaan masa kampanye akan baik tanpa kekerasan. Kampanye akan dimulai dua hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon, namun tidak akan dilakukan pada Hari Raya Galungan dan Kuningan. Kedua tim pemenangan juga sepakat untuk tidak melakukan kampanye pada hari keagamaan tersebut.

Demikianlah informasi mengenai aturan zona kampanye Pilgub Bali 2024 yang telah diatur oleh KPU Bali.