Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merespons aspirasi sekelompok warga yang berencana melakukan gerakan dan kampanye bumbung kosong melawan petahana yang berpotensi menjadi calon tunggal dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menanggapi persoalan ini, terutama terkait legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah pada Senin, 9 September 2024.
Istatiin menyampaikan hal ini setelah menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan bertanya tentang regulasi dan ruang hukum untuk melaksanakan kampanye bumbung kosong menjelang Pilkada.
“Masih belum ada keputusan resmi mengenai izin kampanye bumbung kosong, kami masih dalam proses koordinasi,” kata Iin, panggilan akrabnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau jalur independen. Namun, dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik nonparlemen dengan persyaratan tertentu menurut putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Namun, dalam perjalanannya, tidak menutup kemungkinan adanya calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek. Jika nantinya hanya ada calon tunggal diumumkan, Istatiin menyebutkan bahwa pasangan calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah 50 persen plus satu. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan dilakukan Pilkada ulang pada periode selanjutnya.
“Bumbung kosong bukanlah peserta resmi dalam Pilkada. Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” ujarnya.
Potensi calon tunggal di Pilkada Trenggalek terjadi karena sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.
Pasangan petahana ini mendapat rekomendasi dari delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu PDIP, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PAN.