Bawaslu Membahas Sanksi untuk Pelanggaran Kampanye Menjelang Pilgub Jakarta 2024

by -28 Views

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan sanksi jika terjadi pelanggaran kampanye menjelang pemilihan gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta) 2024.

“Adanya gerakan penghadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur, dalam hal ini Bawaslu belum dapat memberikan sanksi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.

Burhanudin menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Pilgub Jakarta yang diselenggarakan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia mengatakan pihaknya belum dapat memberikan sanksi karena masa tahapan kampanye belum dimulai dan belum ada penetapan dari KPU.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024. “Yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan pencegahan, karena sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan kampanye yang mana terdapat kerawanan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, mengatakan wilayahnya rutin melakukan sosialisasi untuk mencegah kerawanan pilkada ke berbagai lokasi. “Sosialisasi dilakukan ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah di seluruh Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Kamis, 1 Agustus lalu. DKI Jakarta masuk dalam kategori sedang perihal kerawanan pilkada, dengan posisi teratas dalam kategori sosial politik.

Burhanuddin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapatkan skor 100. “Pengalaman dari kampanye sebelumnya menunjukkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta banyak diwarnai dengan konten yang kurang mendidik dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Ada tiga kategori kerawanan, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada tingkat kerusakan, jumlah informasi dari berbagai daerah, dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilihan sebelumnya.