Alasan Bawaslu Melakukan Pengawasan Terus Menerus di Pilkada 2024

by -34 Views

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa jajaran Bawaslu di daerah akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai tanggapan terhadap keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap tahapan verifikasi administrasi guna memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur,” kata Lolly pada Kamis, 5 September 2024.

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu daerah dapat mengakses Silon setelah berkoordinasi dengan KPU. Namun, akses yang diberikan hanya memuat ringkasan data tanpa menyertakan data yang menjadi sumber informasi tersebut.

Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya dapat melihat persentase progres tahapan tersebut beserta hasil akhirnya. Mereka tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber informasi tersebut.

Lolly menambahkan bahwa beberapa dokumen seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak disertakan dalam akses tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota diharuskan untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Bawaslu untuk kemudian disalin sebagai fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sesuai permintaan.