KPU Manokwari Memperpanjang Batas Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024

by -1210 Views

KPU Manokwari Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

KPU Manokwari, Papua Barat memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari selama maksimal tiga hari. Keputusan ini diambil setelah pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Christine R. Rumkabu, Ketua KPU Manokwari, mengatakan bahwa mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal calon ini telah disesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat. Hal ini dilakukan karena masih ada lima partai non-pemenang pemilu yang belum mengusung pasangan calon di Manokwari.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan selama tiga hari, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Sebelumnya, KPU juga membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon jika hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar, seperti yang diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.