Pertanyaan KPU DKI tentang Verifikasi Pasangan Calon Independen dalam Pilgub Jakarta

by -138 Views

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah memastikan bahwa tidak ada yang janggal dalam proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dalam proses verifikasi dan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran oleh verifikator.

Dody menegaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan selalu diawasi oleh petugas Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Jika terdapat pelanggaran, akan ada saluran untuk melaporkan ke Bawaslu dan akan diproses sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Dia juga memastikan bahwa akses aplikasi pencalonan (Silon) terbatas hanya untuk input data dan mengunggah data, serta pemeriksaan data juga dilakukan secara supervisi agar proses berjalan aman dan lancar.

Untuk situs web info pemilu, Dody menjelaskan bahwa data yang ada di dalamnya belum diperbarui sehingga masih berupa data saat dilakukan verifikasi administrasi. Dia juga mengakui bahwa bakal calon Dharma-Kun Wardhana telah memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua dan masyarakat dapat melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP ke Bawaslu.

KPU akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin, 19 Agustus 2024 dan terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Masyarakat diharapkan untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran terkait Pilgub Jakarta.