Dharma Pongrekun: Tantangan Pelanggaran dan Keluhan

by -739 Views
Dharma Pongrekun: Tantangan Pelanggaran dan Keluhan

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto baru-baru ini dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Namun, proses pencalonan ini menimbulkan kehebohan, karena adanya laporan mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk membahas status Dharma-Kun dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dody menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan pencalonan Dharma-Kun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

1. Dugaan Pelanggaran

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI menilai, dugaan pencatutan KTP ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketua PBHI Julius Ibrani menyoroti, ribuan data dukungan yang diperoleh Dharma-Kun terkesan janggal karena didapat dalam waktu singkat. PBHI juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum serius dan seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Ini ada sistem, ada struktur dalam kasus pencatutan data pribadi berupa KTP untuk pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Julius Ibrani saat dihubungi, Ahad, 18 Agustus 2024.

2. Skenario

Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mencurigai adanya skenario politik dalam proses verifikasi Dharma-Kun. “Kami menduga ada master mind yang sudah merencanakan untuk meloloskan pasangan ini,” kata Iwan dalam pesan tertulis, pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, ada kemungkinan skenario politik yang melibatkan pihak-pihak tertentu agar pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi dan menghindari Pilkada Jakarta berakhir dengan kotak kosong. Apalagi, kemungkinan Anies gagal maju di Pilkada Jakarta makin besar, karena partai-partai yang sebelumnya mendukung dia bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

3. Pencatutan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak dan kerabat Anies Baswedan tak terhindar dari pencatutan. “Jadi dimungkinkan seperti data anak Pak Anies, kan ternyata yang bersangkutan dalam faktual tidak memenuhi syarat. Tapi data di info status pendukung,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

4. Pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

Iklan

                                                                                        

                                                                                          

                                                                                            

                                                                                              

                                                                                                

                                                                                                  

                                                                                                    image-banner