Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan semua anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI karena kasus yang menimpa mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Politikus Partai Amanat Nasional atau PA ini menuturkan anggota KPU yang tersisa harus melakukan evaluasi dan melakukan bersih-bersih di dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut.
“Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Guspardi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, yang menilai anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurut dia, kritik Mahfud tersebut sah-sah saja dilontarkan. Namun pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena KPU memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.
Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi. Meski demikian, Guspardi memastikan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.
Dia juga meminta semua pihak segera melapor jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.
“Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen,” kata dia.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari. Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP meminta Presiden mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.