Ratusan Iklan dan Poster Ilegal Dicopot oleh Satpol PP Padang

by -162 Views
Ratusan Iklan dan Poster Ilegal Dicopot oleh Satpol PP Padang

Senin, 8 Juli 2024 – 08:32 WIB

VIVA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban iklan dan poster yang dipasang secara ilegal di pohon pelindung dan taman kota.

Baca Juga :

Kemenag Optimis Pengosongan 278 Bidang Lahan UIII Depok Selesai Besok

Operasi yang berlangsung pada Minggu 7 Juli 2024 dini hari ini, berhasil mencopot ratusan iklan dan poster yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan melanggar peraturan daerah.

Pencopotan Poster Ilegal

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Baca Juga :

Polisi Didesak Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Iklan Judi Online

Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, pemasangan iklan dengan cara memaku pada batang pohon dapat berdampak buruk dan fatal bagi pohon itu sendiri.

Selain melanggar aturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan dan kerusakan pada struktur pohon.

Baca Juga :

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Yogyakarta Edukasi Mahasiswa

“Parahnya lagi, jika terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos, siapa yang akan dirugikan? Bukan alam, tapi kita sendiri,” kata Saraman, Minggu 7 Juli 2024.

Kata Saraman, pencopotan poster-poster ilegal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 pasal 4 poin tiga yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Saraman menjelaskan bahwa, operasi penertiban ini telah berlangsung selama dua hari terakhir dan menyasar berbagai lokasi di Kota Padang.

“Kami ingin menjaga keindahan dan ketertiban kota dengan menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya operasi penertiban ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Saraman menjelaskan bahwa, operasi penertiban ini telah berlangsung selama dua hari terakhir dan menyasar berbagai lokasi di Kota Padang.

Halaman Selanjutnya