Pada Sabtu, 11 Januari 2025, terjadi kejadian di Kota Depok yang melibatkan tenda hajatan warga yang dipasang di tengah jalan umum. Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Deriz M. Riza, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin untuk penggunaan jalan tersebut sebagai lokasi tenda hajatan. Dia menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran dan tidak ada kesalahpahaman antara pihak vendor tenda dengan pemilik hajatan.
Menurut Deriz M. Riza, tenda tersebut dipasang pada Kamis malam dan mengganggu lalu lintas pada Jumat. Meskipun pihaknya sudah memberikan saran dan peringatan sebelumnya agar jalan tidak ditutup, namun tenda tersebut tetap berdiri. Akibatnya, pengendara tidak dapat melintas dan situasi semakin rumit.
Dalam penjelasannya, Deriz M. Riza menegaskan bahwa jalan hanya boleh difungsikan untuk kendaraan melintas. Keramaian di tepi jalan tidak boleh sampai mengganggu lalu lintas. Bersama Satpol PP, pihaknya akhirnya berkomunikasi dengan pemilik tenda hingga tenda tersebut dibongkar. Setelah pembongkaran selesai, Jalan Proklamasi sudah dapat dilalui kendaraan secara normal.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih memperhatikan aturan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.