KPU Kabupaten Sintang Siapkan PSU untuk Melaksanakan Putusan MK

by -101 Views

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sintang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil menyusul putusan MK yang memerintahkan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mereka.

“Provinsi dan KPU kabupaten yang berperkara akan hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta,” kata Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah. Persiapan KPU Kalbar juga mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat oleh KPU RI berkaitan dengan pelaksanaan PSU. Surat ini akan menjadi panduan resmi bagi KPU Kalbar dan KPU Kabupaten Sintang dalam menjalankan proses pemungutan suara.

KPU juga harus melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C.Hasil untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini memerlukan verifikasi yang cermat untuk memastikan akurasi data.

MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan PSU, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kepolisian Resor Sintang, akan bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang. Heru berharap pelaksanaan PSU di Sintang dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU di dua TPS di Kabupaten Sintang, yaitu TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. Dalam situs web MK tercantum bahwa pemohon mendalilkan selisih perolehan suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi pemohon.

Pemohon juga menyebut terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih, termasuk satu orang meninggal, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, dan dua pemilih aktif.