Jumat, 7 Juni 2024 – 16:34 WIB
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mengadakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, pada Kamis (30/05). Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis narkotika golongan I dimusnahkan, yaitu 3.209,24 gram ganja, 236,06 gram sabu, dan 9 butir ekstasi atau setara 4,4 gram.
Barang bukti narkoba dengan total berat 3.449,7 gram ini berasal dari tiga kasus yang berbeda dan hasil penyidikan pada periode bulan Maret-April 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika juga hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, yakni IF (28), A alias J (28), dan MEP (37).
“Sinergi penindakan dan pemusnahan narkotika antara Kanwil Bea Cukai Jakarta dan BNN-P DKI Jakarta bukan kali pertama. Pada 28 Februari 2024, kedua instansi juga melakukan pemusnahan 3.649,68 gram ganja dari barang bukti tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Januari-Februari 2024,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Rusman menyebutkan bahwa banyaknya kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Kanwil Bea Cukai Jakarta dan BNN-P DKI Jakarta menunjukkan bahwa Jakarta merupakan salah satu pasar utama peredaran berbagai jenis narkotika.
“Situasi ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta sebagai salah satu pasar utama penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Dengan situasi tersebut, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari narkotika,” tutupnya.