KPK Mencurigai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Menerima Gratifikasi Sebesar Rp18 Miliar

by -171 Views
KPK Mencurigai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Menerima Gratifikasi Sebesar Rp18 Miliar

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar. Eko memanfaatkan jabatannya di Bea dan Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha pengurusan impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Asep menjelaskan bahwa Eko telah menduduki jabatan strategis di Bea dan Cukai sejak tahun 2007. KPK menemukan temuan awal gratifikasi sebesar Rp18 miliar. Eko harus mendekam 20 hari pertama di rutan KPK karena menjadi tersangka gratifikasi. KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan korupsi Eko Darmanto mulai mencuat karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing.