Bawaslu menunggu tindak lanjut KPU mengenai Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

by -138 Views

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah.

“Dalam konteks ini, kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa yang dilakukan oleh KPU ketika putusan ini sudah final dan mengikat,” kata Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam, 1 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Dia menyatakan bahwa Bawaslu akan menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh MA karena Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Lolly juga mengakui bahwa belum ada komunikasi dari KPU kepada Bawaslu mengenai rencana perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya belum menerima file putusan MA terkait pencabutan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam konteks prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Putusan MA tersebut mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.