Bawaslu Menetapkan KPU Melanggar Kasus Dugaan Manipulasi Suara di Jatim, Ini Hukumannya

by -100 Views

Majelis Sidang dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten dan kota di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara tersebut dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat bernama Saman. Bagja menyatakan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU dan meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara, karena perselisihan perolehan suara hasil pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu menilai KPU melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dugaan penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.