PPP Mengajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu Legislatif 2024

by -111 Views
PPP Mengajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu Legislatif 2024

Minggu, 24 Maret 2024 – 16:36 WIB

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan bahwa PPP telah kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.

“Iya totalnya 200 ribu suara hilang di 30 dapil tersebut. Jadi 200 ribu suara hilang ini ada di 18 provinsi. Itu seluruhnya 30 dapil, kalau enggak salah,” kata Awiek seperti dilansir pada hari Minggu, 24 Maret 2024.

Awiek memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pengalihan 200 ribu suara di dapil tersebut. Meskipun jumlah suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak signifikan, namun secara keseluruhan mencapai 200 ribu suara.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengembalikan 200 ribu suara yang hilang tersebut dan menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. Awiek juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam menghadapi sengketa hasil tersebut.

Diketahui, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen dalam Pemilu 2024, sehingga gagal lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, apabila berhasil membuktikan keberadaan 200 ribu suara yang hilang, PPP akan memperoleh suara sebanyak 6.078.777 dan dapat melampaui ambang batas parlemen.

Artikel selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.