Jadwal dan Proses Persidangan Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

by -269 Views

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, secara resmi membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres 2024. Langkah ini sejalan dengan pengumuman rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut informasi dari laman MK, waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dimulai sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB. Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Proses pengajuan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

Saldi menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu dan anggota legislatif yang ingin mengajukan permohonan perselisihan harus melakukannya dalam batas waktu maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan. Untuk pengajuan permohonan terkait Pilpres, langkahnya dimulai sejak pukul 00.01 WIB dan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

MK telah menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan di Gedung 1, 2, dan 3, serta memberikan layanan prima bagi para pihak terkait. Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 juga memberikan layanan konsultasi bagi peserta pemilu.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut bahwa putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres akan diumumkan pada 22 April 2024 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun jadwal persidangan terpotong oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan selama 14 hari kerja.

Selain itu, pembuat kebijakan telah mempertimbangkan bahwa libur bersama atau hari raya tidak dihitung sebagai hari kerja dalam proses penanganan perkara PHPU Pilpres.