Sanksi Pidana Bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu Tahun 2024

by -147 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu. Bagja mengatakan bahwa jika hasil Pemilu 2024 tidak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU dapat diancam pidana. “Tanggal 20 Maret 2024 harus sudah selesai,” ujar Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, Rabu, 13 Maret 2024.

Lalu, apa sanksi bagi anggota KPU jika tidak mengumumkan hasil Pemilu 2024 tepat waktu?

Bagja menjelaskan bahwa anggota KPU dapat dipidana jika tidak mengumumkan hasil Pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi jangan sampai terjadi. Kami juga tidak mengharapkan hal tersebut,” ujarnya.

Sanksi bagi anggota KPU jika hasil rekapitulasi Pemilu tidak diumumkan tepat waktu diatur dalam Pasal 542. Regulasi ini menjelaskan bahwa anggota KPU dapat dipenjara atau didenda apabila melanggar Pasal 411 ayat (3) UU Pemilu. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 60 juta dapat dikenakan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Artinya, KPU harus mengumumkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada Rabu pekan depan.

KPU optimistis bahwa rekapitulasi suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret. Mereka menyatakan tidak ada kendala selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan bahwa proses tersebut berjalan lancar. Mereka berharap bahwa proses rekapitulasi nasional selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.