Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang ditunjukkan hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
“Iya, memang demikian,” kata Aang saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2024. “Konsekuensinya tetap sah.”
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU Republik Indonesia, Rabu siang, Aang menyatakan bahwa saksi pasangan calon nomor urut 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani, begitu juga 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 juga tidak menandatangani.
“Kecuali saksi dari Kabupaten Bangkalan, itu menandatangani, sehingga di tingkat provinsi juga menyatakan hal yang sama,” tutur Aang seperti dikutip Antara.
Aang tidak memberikan alasan lebih lanjut tentang tindakan yang dilakukan saksi Ganjar-Mahfud, karena anggota KPU RI, August Mellaz, yang memimpin rapat Panel B memintanya untuk membacakan detail catatan kejadian khusus dengan singkat.
Sebelumnya, Aang juga menjelaskan keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi karena merasa banyak kejanggalan yang terjadi.
Menurut saksi Anies-Muhaimin, banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti kesalahan input data angka perolehan suara di banyak TPS di beberapa kecamatan hingga kabupaten/kota. Para saksi meragukan kevalidan data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Para saksi juga tidak puas dengan kinerja Bawaslu yang dinilai tidak menjalankan prinsip kontrolnya dengan baik dalam menanggapi laporan tentang dugaan kecurangan dan intimidasi terhadap para saksi TPS.
“Pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu atas terjadinya kecurangan yang terjadi di hampir semua daerah pada temuan tersebut ditemukan sendiri oleh pihak Bawaslu,” ujar Aang.