Tanggapan Ketua KPU Mengenai Fakta dan Kontroversi Sirekap

by -169 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

“Publik bisa melaporkan kepada KPU (kesalahan data). Jika Sirekap tidak berfungsi, tidak mungkin ada laporan yang masuk, sehingga kami bisa mengetahui,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Sirekap merupakan sistem baru yang diperkenalkan pada Pemilu 2024 untuk menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, terutama dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Menurutnya, hal ini penting karena tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data. “Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya,” tuturnya.

Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam penggunaan aplikasi ini, sesuai dengan prinsip tersebut.

Namun, belakangan ini aplikasi tersebut menjadi perbincangan publik. Banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan keamanan aplikasi Sirekap.

Mereka menilai bahwa aplikasi Sirekap justru dapat menimbulkan potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan agar aplikasi Sirekap hanya digunakan sebagai pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tanpa tabulasi data nasional.

Kritik juga timbul terkait dugaan pengondisian menu “tambah suara” hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal ini karena menu dalam aplikasi Sirekap hanya dapat diakses untuk menambah atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, namun KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali laporan melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama mengenai perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap,” kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi dengan menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah. “Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah,” ujar Hasyim.

Menurutnya, patokan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C-1. “Hasil plano yang ada di dalam kotak dibuka dan ditampilkan,” tambahnya. “Jika yang ditampilkan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak yang digunakan sebagai acuan.”

ANANDA BINTANG I ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Apa Itu Optical Character Recognition yang Disebut KPU Soal Lonjakan Suara PSI