Dugaan Politik Uang Mayoritas dalam 6 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Diterima oleh Bawaslu Ambon

by -160 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh peserta Pemilu. Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memulai pembahasan terkait laporan tersebut.

Dari keenam dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh tim pendukung peserta Pemilu, tiga di antaranya terkait politik uang, sedangkan dua lainnya terkait pelanggaran Pemilu yang ditemukan selama proses rekapitulasi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Suminar juga menyebut bahwa satu laporan terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Proses pembahasan ini masih tahap awal dan akan dilanjutkan dengan proses lanjutan yang akan dilakukan.

Jika hasil kajian memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan proses mekanisme kajian selama tujuh hari. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, kasus akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

Sementara menunggu proses berjalan, Bawaslu tidak menutup kemungkinan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada lembaga tersebut.