TEMPO.CO, Jakarta – Kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur telah lengkap dan siap disidang.
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana lewat keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.
Ketut mengatakan, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara atau tahap I pada Senin, 4 Maret 2024.
Tim Jaksa Peneliti yang terdiri dari sembilan orang ini dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki.
Setelah P-21, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau pelimpahan tahap II. Ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. “Ada tujuh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 29 Februari 2024 dikutip dari Antara.