KPU Mengatakan Rapat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bogor Terlambat

by -473 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan alasan keterlambatan penyelesaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya sinkronisasi atau penyesuaian perolehan suara di empat kecamatan, yaitu Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, dan Tenjo.

Adi mengatakan bahwa rapat pleno tingkat kabupaten yang seharusnya selesai pada pukul 00.00 WIB, baru ditutup sekitar pukul 03.00 WIB. KPU Kabupaten Bogor berencana untuk mengumumkan hasil rekapitulasi pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU kabupaten/kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, jadwal rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024.

Meskipun demikian, Adi menyebutkan bahwa KPU RI mengeluarkan edaran yang memungkinkan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan pleno setelah tanggal 5 Maret 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan bahwa keterlambatan tersebut tidak menjadi masalah karena sesuai dengan regulasi yang ada.

Edaran KPU RI membolehkan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan pleno setelah tanggal 5 Maret 2024. Ridwan mengatakan bahwa penuntasan rapat pleno yang terlambat masih sesuai dengan surat edaran yang ada.