Pengertian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

by -164 Views

Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah menyelenggarakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Apa itu rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu.

Tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil pemilu.

Proses rekapitulasi suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Ada sebanyak 15 formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu, yaitu:

Model D-KPU: Surat pengantar salinan berita acara dan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah kelurahan/desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada PPK.
Model DA/DB/DC/DD.BAST-KPU: Berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan setiap tingkatan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Model DA/DB/DC/CC.UND-KPU: Surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Model DA/DB/DC/DD.DH-KPU: Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Model DAA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap TPS di kelurahan/desa atau sebutan lain dalam Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota berukuran plano.
Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap TPS di kelurahan/desa atau sebutan lain dalam Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DA1-PPWP/DPRD/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota: Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DB1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DC1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota: Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap kabupaten/kota di tingkat provinsi Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DD1-PPWP/DPR/DPD: Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap provinsi di tingkat nasional Pilpres, Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Model DA2/DB2/DC2/DD2-KPU: Pernyataan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional pemilu.
Model DA/DB/DC/DD-KPU: Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional pemilu.
Model DA/DB/DC/DD.TT-KPU: Tanda terima penyampaian salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional kepada saksi dan pengawas pemilu.
Model DA/DB/DC.SP-KPU: Surat pengantar perihal penyampaian berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi.

MELYNDA DWI PUSPITA