Peserta Pemilu yang Tidak Menyerahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya Menurut KPU

by -96 Views

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, meminta partai politik peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis, 29 Februari 2024.

“KPU mengingatkan peserta pemilu agar hari ini (Kamis) segera menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik tepat waktu,” ujar Idham di Jakarta, Kamis.

Idham juga menyatakan bahwa KPU akan mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan. Jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Peserta pemilu diharapkan jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 496 mengatur bahwa peserta pemilu yang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda maksimal Rp12.000.000. Pasal 497 menyebutkan bahwa orang yang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan dikenakan denda maksimal Rp24.000.000.