Mengapa Pengamat Kesulitan Mewujudkan Hak Angket?

by -811 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan bahwa diperlukan upaya politik yang besar untuk merealisasikan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.

“Jika proposal hak angket diajukan namun tidak mencapai kuorum dalam sidang paripurna atau ditolak dalam sidang paripurna, maka proposal tersebut tidak dapat diajukan kembali. Oleh karena itu, diperlukan upaya politik yang besar dan pertimbangan sikap politik ke depan akan mempengaruhi hal tersebut,” kata Hermanto di Jember, Jawa Timur, pada Jumat malam, 23 Februari 2024.

Sebelumnya, calon Presiden Ganjar Pranowo telah mengusulkan kepada partai pendukungnya untuk mengajukan hak angket tersebut. Sedangkan calon Presiden lainnya, Anies Baswedan, dan partai politik pendukung kedua capres tersebut juga siap mendukung.

Menurut Hermanto, hak angket dapat diajukan terkait dengan implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Penyelidikan hak angket terkait kecurangan pemilu dapat diajukan jika pengusul dapat membuktikan bahwa ada implementasi UU terkait pemilu yang melanggar peraturan perundang-undangan dan hal ini menjadi masalah strategis dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan hak angket tersebut tidak hanya ditentukan oleh bukti atau temuan secara substansial, tetapi juga harus melewati proses politik di DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

“Di antaranya harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dan usulan hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan keputusan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir,” katanya.

Partai PDIP yang mendukung Ganjar-Mahfud memiliki 128 anggota, sedangkan PPP memiliki 19 anggota. Sementara kubu Anies-Muhaimin memiliki 167 anggota (NasDem 59 anggota, PKB 58 anggota, dan PKS 50 anggota).

Secara teori, jumlah itu sudah cukup untuk mengusulkan hak angket. Namun, pendukung kubu 02 tentu tidak akan tinggal diam.