5 Fakta Tentang KPPS dan Petugas Pemilu yang Meninggal

by -121 Views

Kisah kelam Pemilu 2019 kembali terulang pada Pemilu 2024. Dikutip dari Antara, sebanyak 57 petugas pemilu antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Bawaslu meninggal merujuk data pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Data dari Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024 menunjukkan 29 anggota KPPS meninggal, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota KPPS Meninggal
1. KPPS di Jakarta
KPU DKI Jakarta mencatat empat petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal. “Hingga kini tercatat empat petugas KPPS yang meninggal dunia,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta pada Sabtu, 17 Februari 2024. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan, sebanyak 13 orang anggota KPPS harus menjalani perawatan, karena mengalami gangguan kesehatan merujuk data yang tercatat pada 15 Februari 2024.

2. Meninggal Setelah Dirawat Intensif
Ketua KPPS di TPS 18 Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Bandung meninggal diduga kelelahan setelah menjalankan tugas. “Sebenarnya almarhum Pak Jajang Safaat ini ketika pemeriksaan awal dulu kondisinya bagus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian di Bandung, pada Sabtu, 17 Februari 2024. Anhar mengatakan Jajang Safaat meninggal pada Jumat, 16 Februari 2024 setelah dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Islam Bandung.

3. Santunan
KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah, memastikan memberikan santunan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Kami sedang melakukan pendataan dan verifikasi dalam rangka pemberian santunan,” kata Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigma di Palu, pada Sabtu, 17 Februari 2024. Ia menyebutkan, besaran dana santunan senilai Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta, diserahkan paling lambat pada malam ketiga kepada keluarga almarhum.

4. Santunan Sebesar Rp46 juta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mendesak KPU DKI Jakarta memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku. “Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman,” kata Simon di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Simon menuturkan hal ini merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024. Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

5. Beban Kerja
KPU berupaya untuk mengurangi beban kerja petugas KPPS dengan menyediakan mesin fotokopi untuk menyalin dokumen perhitungan suara. Mereka tidak perlu lagi menulis satu per satu. “Tapi, mereka tetap berpotensi mengalami kelelahan karena penyalinan dan dokumen yang ditandatangani dilakukan satu per satu dan sangat banyak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi pada Tempo pada Selasa, 13 Februari 2024. MYESHA FATINA RACHMAN I KORAN TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor: Begini Penyebab Dirawatnya Seratusan Lebih Petugas KPPS di Bekasi