Aturan yang Harus Dipatuhi Ketika Berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

by -172 Views

Dalam Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 14 Februari. Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap lima surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.

Kelima surat suara tersebut mencakup pemilihan untuk calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD. Sebelum melakukan pencoblosan, penting bagi pemilih untuk memeriksa setiap surat suara secara teliti untuk memastikan bahwa surat tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.

Setelah memahami prosedur pemilihan, penting juga untuk memperhatikan beberapa larangan yang berlaku di TPS. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Apa saja larangan yang harus diperhatikan di TPS?

Larangan Selama di TPS
1. Dokumentasi saat di TPS
Di Indonesia, prinsip Luber Jurdil dalam Pemilu menjadi prioritas utama, yang mencakup langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk tidak melakukan dokumentasi saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumentasi atau merekam proses pengambilan suara di dalam bilik dapat mengakibatkan sanksi tegas dari KPU.

2. Mencoret-coret Surat Suara
Mencoret-coret surat suara dapat merusak keabsahannya dan dianggap sebagai golput. Sesuai dengan Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Cukup dengan mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang diinginkan.

3. Membawa HP dan Kamera
Meskipun berjanji untuk tidak mendokumentasikan proses pencoblosan, pemilih tetap dilarang membawa HP dan kamera sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e).

4. Mencoblos dengan Benda Lain
Panitia pemilihan akan menyediakan paku sebagai alat untuk memudahkan proses pencoblosan. Pemilih harus mengikuti arahan untuk menggunakan alat tersebut. KPU melarang penggunaan alat lain seperti rokok, pisau, gunting, dan lain-lain.

5. Intimidasi Terhadap Pemilih Lain
Setiap orang memiliki hak pilih yang sama tanpa terkecuali. KPU menekankan perlunya menghapus perilaku intimidasi saat Pemilu. Pelanggar akan dikenai sanksi berat, bahkan untuk pejabat negara.

6. Menolak untuk Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah memilih, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Ini untuk mencegah kecurangan seperti pemungutan suara ganda. Patuhi aturan ini untuk menghindari sanksi tegas atau peringatan.

Apa saja yang diperbolehkan ketika berada di TPS?

Sebelum memulai proses pemungutan suara, penting bagi setiap pemilih untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi surat suara yang diberikan. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara berada dalam kondisi yang baik dan belum tercoblos sebelumnya.

Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih harus menggunakan paku yang disediakan di atas alas yang telah disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara. Setelah melakukan pemilihan, surat suara harus dilipat kembali dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Setiap surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan oleh pemilih.

Selain mencoblos surat suara, langkah penting lainnya yang dilakukan oleh pemilih setelah meninggalkan bilik suara adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Tindakan ini bertujuan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan juga sebagai langkah pencegahan agar seseorang tidak mencoblos lebih dari satu kali.

Proses-proses ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Mengenai pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos, hal ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan atau kerusakan pada surat suara yang dapat memengaruhi validitas hasil pemilihan. Dengan demikian, pemilih diminta untuk memeriksa dengan teliti setiap surat suara yang diterimanya sebelum melakukan pemilihan.

Selanjutnya, dalam proses mencoblos surat suara, penggunaan paku sebagai alat pencoblosan menjadi standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih menggunakan alat yang sama dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau manipulasi dalam proses pencoblosan.

Setelah mencoblos surat suara, langkah selanjutnya adalah melipat kembali surat suara tersebut dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Melipat surat suara dengan baik penting dilakukan agar surat suara tidak rusak atau terlipat secara tidak sengaja saat dimasukkan ke dalam kotak suara.

Selain itu, tindakan mencelupkan jari ke dalam tinta ungu merupakan langkah yang diambil untuk menandai bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. Selain sebagai tanda, mencelupkan jari ke dalam tinta juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau melakukan kecurangan lainnya dalam proses pemilihan di TPS.