Prosedur Pencoblosan di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

by -120 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut ini informasi mengenai tata cara pencoblosan di TPS untuk Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu.

Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, maka Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Sehingga, mencoblos dalam pemilu dapat didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Mencoblos Pemilu
Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:
Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pemungutan dan penghitungan suara.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa tahapan dalam Pemilu. Berikut rinciannya:
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
6 Desember 2022 – 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
24 April 2023 – 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
19 Oktober 2023 – 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
24 November 2023 – 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
11 – 13 Februari 2024: masa tenang.
14 Februari 2024: pemungutan suara.
14 – 15 Februari 2025: penghitungan suara.
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD.
20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden.

MELYNDADWIPUSPITA

Pilihan Editor: 6 Kapal Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu