Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa beberapa dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS Pemilu 2024?
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi mengenai dokumen yang harus dibawa saat mencoblos melalui unggahan di akun Instagramnya.
Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum memberikan hak suara dalam pesta demokrasi 2024:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat serta Formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain. Dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat, dan Model A Surat Pindah Memilih.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024
Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Adapun prosedur mencoblos saat Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Mengisi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.
3. Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia.
4. Menerima surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Melipat surat suara sesuai petunjuk dan memasukkan surat suara ke kotak yang disediakan.
6. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
(MELYNDADWIPUSPITA)