Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada 27 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye selama 11 hari sejak tanggal 25 September 2024. Sebanyak 21 perkara dilaporkan oleh masyarakat atau tim kampanye, sedangkan enam dugaan pelanggaran lainnya ditemukan oleh pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menyatakan bahwa pelanggaran terbanyak terkait dengan netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Zacky mengimbau semua calon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi juga bupati-wali kota di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mematuhi aturan terkait larangan dan sanksi kampanye, terutama terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA.
Zacky juga menyebutkan bahwa terdapat 10 perkara terkait netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu di beberapa kabupaten/kota. Sementara itu, ada tiga perkara terkait politik uang di Kabupaten Subang dan Kota Cimahi, serta tiga perkara terkait kampanye di tempat pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Perusakan alat peraga kampanye dilaporkan juga terjadi di beberapa daerah, seperti di Kuningan, Kota Cimahi, dan Garut. Zacky menyatakan bahwa semua kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu setempat di masing-masing kabupaten.
Untuk sanksi yang akan diberikan, Bawaslu merekomendasikan kepada pihak berwenang, seperti Badan Kepegawaian Nasional untuk kasus netralitas ASN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bupati/Wali Kota untuk kasus netralitas kepala desa, dan Sentra Gakumdu untuk kasus money politic.