Jadwal Pemilihan Umum 2024 di Luar Negeri dan Cara Memilihnya

by -168 Views

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya dalam pemilu ini. Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga dapat mengikuti Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara di luar negeri, dengan beberapa negara akan menyelenggarakannya lebih dahulu dan ada pula yang bersamaan dengan Pemilu 2024 di Indonesia. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal Pemilu 2024 di luar negeri:

[salinan jadwal pemungutan suara di luar negeri]

WNI yang berada di luar negeri dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang biasanya berada di kantor Kedutaan Besar Indonesia di setiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Selain itu, bagi pemilih yang berhalangan hadir atau berdomisili di wilayah terpencil juga dapat mengirimkan surat suara Pemilu 2024 melalui pos atau memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK).