Rancangan Jadwal Pilpres 2024 dengan 2 Putaran

by -124 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan jadwal untuk putaran kedua Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden alias Pilpres 2024.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa jadwal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai tanggapan terhadap persyaratan undang-undang. Menurutnya, KPU wajib menyusun rancangan jadwal dan tahapan untuk Pilpres 2024 dua putaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disusun, Idham menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024.

KPU memberikan waktu bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada rentang tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Setelah periode kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.

Hari puncak pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024.

Selanjutnya, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Idham menekankan bahwa semua jadwal tersebut tetap bersifat tentatif dan sangat tergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.