Pemilu 2024 Mendekat, Ketahui Arti dan Tugas PPS

by -176 Views

Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari semakin mendekat, dan dalam persiapan penyelenggaraannya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi elemen kunci dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi di tingkat kelurahan/desa. PPS memiliki peran, tugas, wewenang, dan kewajiban yang krusial dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan efisien.

Apa Itu PPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Tugas PPS dalam Pemilu:
Mengumumkan daftar pemilih sementara.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas tersebut, anggota PPS juga memiliki wewenang, di antaranya adalah sebagai berikut.
Membentuk KPPS.
Mengangkat Pantarlih.
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kewajiban PPS dalam Pemilu diatur di bawah ini.
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan penyegelan kotak suara.
Meneruskan kotak suara kepada PPK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas, PPS menjadi bagian krusial dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Keberhasilan PPS dalam melaksanakan perannya akan berdampak pada kelancaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.