Apa Tanggung Jawab Panitia Pengawas Saksi di Tempat Pemungutan Suara dan Berapa Besaran Gajinya?

by -115 Views

Warga mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilu 2024 semakin mendekat, dan kesuksesan pelaksanaannya bergantung pada peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan peran penting dalam Pemilu 2024. Sebagai elemen terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, Pengawas TPS (PTPS) memiliki tugas yang tidak ringan.

Berikut adalah tugas yang dimiliki oleh Pengawas TPS: Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu, Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara, Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, serta Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

Gaji yang dimiliki oleh Pengawas TPS berdasarkan posisi dan pengalaman mereka: Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan, Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan, Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan, Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan, Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan, dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.