Polri Berhasil Menangkap 11.828 Tersangka Kasus Narkoba dalam Waktu 3 Bulan

by -130 Views
Polri Berhasil Menangkap 11.828 Tersangka Kasus Narkoba dalam Waktu 3 Bulan

Jumat, 29 Desember 2023 – 17:31 WIB

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajarannya telah berhasil meringkus 11.828 tersangka narkoba di Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan selama tiga bulan, mulai dari 21 September hingga 28 Desember 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

“Menangkap tersangka sebanyak 11.828 orang, di mana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 lainnya direhabilitasi,” ucap Asep dalam konferensi pers.

Selama periode tiga bulan tersebut, Polri juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1.896,43 kg sabu, 706.612 butir ekstasi, dan 815.350 gram ganja.

Kemudian, 2.039 gram kokain, 115.342 gram tembakau gorila, 1 gram heroin, 22.743 gram ketamin, dan 3.112.204 butir obat keras.

Menurut Asep, total barang bukti yang disita tersebut telah berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa. Lebih lanjut, Asep pun mengungkapkan bahwa ada 13 kasus menonjol dari penangkapan belasan ribu tersangka narkoba tersebut.

Misalnya, hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023 yang berhasil mengungkapkan sabu seberat 34 kilogram yang disita di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.

Selain itu, pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023 berhasil menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kg.

Tercatat juga pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dari satu tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. Dilanjutkan dengan pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Desember 2023 dengan penangkapan seorang tersangka di Dumai, Riau, beserta barang bukti 5 kg sabu.

Selanjutnya, kerja sama dengan Bea Cukai pada 11 Desember 2023 di Petamburan, Jakarta Barat, berhasil menahan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg.

Asep juga mengungkapkan penangkapan empat tersangka dengan 74 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka tersebut menyelundupkan barang haram tersebut dari Thailand. Dilanjutkan dengan Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 12 kilogram sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu, Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.