Selasa, 23 Juli 2024 – 01:07 WIB
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Baca Juga :
Mengenang Ipda Adi Sanata, Lulusan Akpol yang Gugur Menolong Warga saat Tsunami Aceh
Barang bukti tersebut ditemukan dari dua kasus pengungkapan yaitu peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).
“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Baca Juga :
Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia dimulai dari informasi yang diterima dan diselidiki oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka berinisial AR (33). Dalam kasus ini, AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Baca Juga :
Jovanka Alfaudi, Catar Akpol dari Kalangan Santri yang Mahir Bahasa Arab dan Spanyol
Adapun pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 107 kg yang berasal dari Myanmar bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu, 17 Juli 2024 dan berhasil menangkap tersangka berinisial TS (27). Penangkapan kemudian diperluas hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27).
“Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semuanya berperan sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” ujar Mukti.
“Sedangkan untuk kasus yang melibatkan TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya merupakan warga negara Indonesia,” tambahnya.
Para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Halaman Selanjutnya
“Untuk kasus yang melibatkan TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya merupakan warga negara Indonesia,” tambahnya.