Dapatkah Saya Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024 Secara Online?

by -137 Views

Tak semua masyarakat bisa mencoblos di alamat domisili sehingga perlu untuk mengajukan pindah TPS. Pindah TPS dapat dilakukan oleh mereka yang ingin merubah lokasi TPS tempat mereka mencoblos pada saat pemilihan umum atau pemilihan lainnya. Bisakah mengajukan pindah TPS secara online?

Mengajukan pindah TPS secara online tidak dimungkinkan. Pasalnya, menurut ketentuan umum KPU, pemilih yang mengajukan pindah harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan.

Karena itu, pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.

Walau tidak bisa diajukan secara online, tetapi pengajuan TPS secara offline bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Syarat pindah TPS
1. Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat pemilih akan mencoblos. Di sana, pemilih meminta formulir pindah TPS. Nantinya pemilih akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.

2. Mengisi Formulir Pindah TPS
Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa pemilih ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal pemilih.

3. Lampirkan Bukti Pendukung
Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Tahapan pindah TPS
1. Serahkan formulir
Formulir pindah TPS yang sudah diisi dan dokumen pendukung harap diserahkam ke kantor kelurahan.

2. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.

3. Konfirmasi Pindah TPS
Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.

Perlu diingat, pengajuan pemindahan TPS hanya bisa mengajukan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” kata Hasyim, Selasa, 26 Desember 2023.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

YOLANDA AGNE | NOVITA ANDRIAN | ANTARA
Pilihan Editor: Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024