Mobilitas yang tinggi sering membuat seseorang tidak dapat memilih di Pemilu 2024 di tempat tinggalnya. Namun, tidak perlu khawatir karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas untuk pindah TPS bagi para pemilih.
Sebelum memutuskan pindah TPS, pemilih harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat TPS baru tersebut. KPU mengimbau agar pemilih yang ingin pindah tempat memilih untuk mengurus berkasnya langsung ke kantor yang ditentukan.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota, baik di daerah asal maupun tujuan, dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung alasan pindah memilih. Permohonan pindah memilih akan diverifikasi oleh petugas melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.
Salah satu contoh dokumen pendukung adalah surat tugas dari tempat kerja. Batas waktu untuk mengurus pindah memilih adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Berikut adalah proses pindah TPS:
1. Isi Formulir
Pemilih harus mengisi formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar, serta menjelaskan alasan pindah TPS, dan mencantumkan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal.
2. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi data yang diberikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
3. Konfirmasi
Setelah proses verifikasi selesai, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.
Apabila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.
Penulis: Yolanda Agne | Novita Andrian | Antara
Pilihan Editor: Kondisi yang Bolehkan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Begini Cara Mengurusnya