Migrant CARE Minta KPU dan Bawaslu Segera Tindak Lanjuti Pengiriman Surat Suara di Luar Negeri
TEMPO.CO, Jakarta – Migrant CARE menanggapi pengiriman ribuan surat suara di Taipei yang mendahului jadwal seharusnya. Menurut Direktur Migrant CARE Wahyu Susilo, kejadian itu memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu RI di luar negeri masih dilaksanakan dengan tidak profesional.
“Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Desember 2023. Wahyu berujar Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya memberi perhatian lebih serius untuk hal tersebut.
Kesalahan tersebut, kata Wahyu, telah menimbulkan ketidakpastian bagi di kalangan calon pemilih Pemilu RI di Taipei dan juga di negara-negara lainnya. Apalagi, Wahyu berujar, sebagian besar dari mereka adalah pekerja-pekerja migran.
Selain itu, Wahyu menganggap penjelasan KPU mengenai peredaran amplop berisi surat suara di Taipei masih sangat normatif dan prosedural. Sebelumnya, KPU memberi penjelasan bahwa peredaran amplop di luar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Maka dari itu, ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan melakukan pengawasan pada kasus ini. Menurutnya, kejadian itu jelas-jelas merupakan pelanggaran Pemilu karena bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan. “Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih Pemilu RI di luar negeri,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa Migrant CARE telah sejak lama merekomendasikan evaluasi pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Menurut Wahyu, cara itu tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya. “Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberi peringatan kepada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilu 2024. Peringatan itu dilakukan setelah ramai di media sosial ada pemilih di Taipei, ibu kota Taiwan, menerima kiriman surat suara lebih awal.
Hasyim tak membantah bahwa distribusi surat suara yang tidak merujuk pada jadwal yang ditetapkan KPU merupakan kelalaian. Ketidakcermatan itu dilakukan oleh PPLN Taipei. “Itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang ditentukan dalam PKPU,” ujar dia.
Hasyim menjelaskan, dalam PKPU surat suara seharusnya baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya mencapai 175.145 surat suara, yang akan dikirim PPLN kepada pemilih. Namun PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
Surat suara yang sudah dikirim lebih awal itu akhirnya KPU masukkan dalam kategori rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara. Adapun total surat suara yang terkirim ke pemilih di Taipei itu berjumlah 31.276 lembar. Pengiriman surat suara itu untuk pemiliham presiden dan surat suara pencoblosan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil DKI Jakarta II.
SULTAN ABDURRAHMAN | IHSAN RELIUBUN