Meninggal Dunia Lukas Enembe, Proses Hukum Otomatis Berakhir

by -230 Views
Meninggal Dunia Lukas Enembe, Proses Hukum Otomatis Berakhir

Ujian Pre Test CPNS 2022 di Jakarta akan Dilaksanakan Secara Online

Minggu, 19 Desember 2023 – 12:30 WIB

Jakarta – Proses hukum terhadap Lukas Enembe, yang meninggal dunia pada Selasa 26 Desember 2023 di RSPAD Jakarta, secara otomatis gugur atau berakhir. Gubernur Papua nonaktif itu dikabarkan meninggal dunia di RSPAD, Jakarta Pusat sekira pukul 10.45 WIB.

Baca Juga :

Permintaan Terakhir Lukas Enembe sebelum Meninggal Dunia di RSPAD

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan bahwa hukuman untuk Lukas Enembe usai jadi salah satu tersangka korupsi, otomatis gugur atau berakhir.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga :

Profil Lukas Enembe, Terpidana KPK yang Meninggal Dunia di RSPAD

Namun demikian, dia menuturkan kalau hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat soal ganti kerugian negara, tetap berjalan. Bisa dilakukan untuk kerugian negara melalui perdata..

“Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” kata Tanak.

Baca Juga :

Polda Papua Siapkan Pengamanan untuk Jenazah dan Keluarga Lukas Enembe

Tanak menjelaskan kalau semua tindak pidana gratifikasi hingga pencucian uangnya, sudah gugur lantaran terdakwa meninggal dunia.

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” jelasnya.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” papar Tanak.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa rencananya jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke rumah duka di Jayapura, Papua besok. Malam ini akan disemayamkan lebih dulu di rumah duka RSPAD.

“Malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD,” ujar Petrus kepada wartawan, Selasa.

Petrus belum dapat memastikan kalau jenazah Lukas akan langsung dimakamkan atau tidak ketika tiba di Papua. Dia hanya memastikan kalau besok baru berangkat ke Papua.

“Jadi begini, kalau besok diterbangkan ke Papua, berarti sampai paginya toh, mungkin lusanya. Tergantung protokoler di sana,” kata dia.

“Jadi kita belum tahu rencananya di Papua seperti apa, karena kami masih di kamar perawatan dan belum berpindah ke rumah duka. Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Pemda seperti apa dan keluarga seperti apa,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” papar Tanak.