Peraturan Terkait Partisipasi Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Menurut Bawaslu

by -135 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilihan umum atau Pemilu 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi sebuah negara, di mana masyarakat berhak menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Akan tetapi, dalam rangka menjaga integritas, kelompok rentan seperti anak-anak dilarang untuk dilibatkan.

Kerja sama Bawaslu dan KPAI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah serius untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu. Dikutip dari situs Bawaslu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa efek kurang baik dari melibatkan anak pada Pemilu 2024.

“Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Bagja, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Ketua KPAI, Ai Mariyati Sholihah menyampaikan isu-isu eksplorasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait Pemilu 2019.

Dalam audiensi dengan KPU, KPAI mengusulkan kerja sama untuk melakukan sosialisasi guna mencegah pelibatan anak dalam pemilu.

Tanggapan KPU
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari merespons isu terkait pemilu yang melibatkan anak atau kurang ramah terhadap anak. Menurutnya, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, anak-anak di bawah 17 tahun dilarang ikut dalam kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs KPU.

Hasyim menegaskan komitmen KPU untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak dalam pemilu serta berjanji untuk menyiapkan isu-isu kerja sama dengan KPAI.

Pilihan Editor: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Larangan Saat Kampanye Mulai Gunakan Fasilitas hingga Keberpihakan