Pengenalan 3 Forum Khusus KPU dalam Pemilihan Umum 2024

by -238 Views

Dalam menjalankan proses Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa lembaga sementara yang disebut sebagai badan ad hoc.

Badan ad hoc tersebut terdiri atas beberapa entitas seperti sekretariat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan Ad Hoc Pemilu 2024

1. Panitia Pemilihan Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Panitia Pemungutan Suara
Panitia pemungutan suara (PPS) merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPS
Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa;
Mengumpulkan hasil penghitungan suara;
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Tugas KPPS
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas Pantarlih
Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : KPU.GO.ID