Ingin Menjadi Petugas KPPS? Inilah Honorarium Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

by -146 Views

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan jumlah honorarium bagi petugas badan ad hoc dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 telah diwujudkan. Keputusan ini diambil setelah Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan KPU untuk honorarium sejumlah posisi penting dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, dan KPPSLN.

Persetujuan tersebut diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengacu pada Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut adalah rincian honorarium untuk petugas badan ad hoc dalam Pemilu 2024:
1. Gaji PPK Pemilu 2024:
– Ketua: Naik dari Rp 1,85 juta menjadi Rp 2,5 juta
– Anggota: Naik dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta
– Sekretaris: Naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,85 juta
– Pelaksana: Naik dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024:
– Ketua: Naik dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,5 juta
– Anggota: Naik dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,3 juta
– Sekretaris: Naik dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1,15 juta
– Pelaksana: Naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Naik dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta

4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
– Ketua: Naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
– Anggota: Naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
– Satlinmas: Naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024:
– Ketua: Naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 8,4 juta
– Anggota: Naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta
– Sekretaris: Tetap Rp 7 juta
– Pelaksana: Tetap Rp 6,5 juta

6. Gaji Pantarlih Luar Negeri: Tetap Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS Luar Negeri:
– Ketua: Tetap Rp 6,5 juta
– Sekretaris: Tetap Rp 6 juta
– Satlinmas Luar Negeri: Tetap Rp 4,5 juta

Sumber: Tempo.co