KPU mengatakan Tiongkok Menghambat Pendirian TPS di Ruang Publik untuk Hong Kong dan Macau

by -226 Views

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok tidak memberikan izin untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri di area publik untuk Hong Kong dan Macau. Idham menyampaikan hal ini melalui pesan kepada Tempo pada Senin, 20 November 2023.

Menurut Idham, pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilihan umum berupa pemungutan suara atau mendirikan TPS luar negeri di luar premis Konsulat Jenderal Indonesia. Hal ini disebabkan karena Tiongkok sedang dalam suasana liburan nasional Tahun Baru Imlek pada 13 Februari 2024, yang juga sama dengan Tahun Baru Imlek di Indonesia pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, izin dari pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan untuk TPS luar negeri dalam premis Konsulat Jenderal Indonesia.

Idham melakukan perjalanan ke Hong Kong untuk memberikan bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 peserta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Asia Timur dan Asia Tenggara. Peserta Bimtek tersebut berasal dari Hong Kong, Macau, Beijing, Shanghai, Guangzou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapura, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon.

Idham juga menyampaikan bahwa PPLN Hong Kong dan Macau memiliki daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak, yaitu sebanyak 164.691 orang. Selain itu, PPLN Hong Kong hampir setiap minggunya menerima data pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang.

Bimtek ini juga didampingi oleh seorang Kepala Biro KPU, Kepala Bagian, dua Kepala Subbagian, serta dua tenaga ahli 2 TA KPU. Selain itu, KPU juga didampingi oleh pejabat Kemenlu (Kementerian Luar Negeri).

Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri berlangsung dari 14 Februari hingga 16 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan dari 14 Februari hingga 20 Maret 2024.