Daftar 17 Parpol yang Tidak Memenuhi Kuota Caleg Perempuan di Beberapa Dapil pada Pemilu 2024

by -127 Views

17 partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 tidak memenuhi persyaratan kuota caleg perempuan 30%. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi persyaratan tersebut di semua daerah pemilihan. Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, hampir semua daerah pemilihan memiliki anggota DPR yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30%.

Netgrit adalah anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang terdiri dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Perludem, Institut Perempuan, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia, PUSaKO Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, PSHTN Universitas Indonesia, Themis Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Beberapa individu yang tergabung dalam Koalisi adalah Abdul Gaffar Karim, Wirdyaningsih, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Netgrit juga menjelaskan daftar partai yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%, di antaranya PKB, PDIP, Demokrat, Golkar, dan Gerindra.

Hadar juga mencontohkan bahwa di daerah pemilihan Jawa Barat 10, terdapat sembilan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat. Netgrit juga menilai KPU telah melakukan pembiaran terkait hal ini.