ASN Tidak Diperbolehkan Memberikan Komentar, Melakukan Like, dan Share di Media Sosial Terkait Capres-Cawapres, Ini Aturan yang Berlaku

by -211 Views

ASN Dilarang Interaksi dengan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lewat Sosmed

TEMPO.CO, Jakarta – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan interaksi melalui media sosial baik like, komen, maupun dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas melarang para ASN untuk memberikan like dan komen di akun media sosial para capres-cawapres.

Sebelumnya pada 2 November 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan Pemerintah agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.

” Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu),” kata Budi di Jakarta.

SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mengikuti atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu yang lalu. Hal itu, dikatakannya berdasarkan data yang dirilis Bawaslu. Pada Pemilu 2019, kata dia, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, 89 persennya rekomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN atau KASN.

Dilansir dari laman resmi Kabupaten Magelang, ASN dilarang terkait Pemilu di antaranya :

1. Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dan lainnya.

2. Menghadiri Deklarasi Calon.

3. Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana.

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS.

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

6. Menghadiri acara parpol.

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Sementara itu, saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu.

“Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” kata Lolly saat membuka Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Makassar, Kamis malam, 20 Juli 2023, dikutip dari Bawaslu.go.id.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID I JULI HANTORO
Pilihan Editor: Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu