Mukti Ali dan Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun

by -150 Views
Mukti Ali dan Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun

Kamis, 9 November 2023 – 21:46 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu dikatakan majelis hakim ketika menggelar sidang putusan pada Kamis 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan resmi bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim di ruang sidang. Tak hanya itu, Mukti Ali juga dijatuhi hukuman bayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim. Terdakwa Mukti Ali sebelumnya mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara, sama dengan Irwan Hermawan. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali. Sebab, jaksa menuntunya membayar denda Rp500 juta. “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa. Dirut Moratelindo Divonis 6 Tahun Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Dia resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim membacakan vonis Galumbang Menak pada Kamis 9 November 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar majelis hakim di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya. Tetapi, Galumbang Menak bebas dalam dakwaan sekunder atau kedua dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum,” kata hakim. Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara dalam angka yang sangat besar. “Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap hakim. “Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” sambungnya.